Kamis, 23 April 2015

Cara mengurus sertifikat tanah

Sertifikat Tanah adalah syarat mutlak yang harus dimiliki seorang pemilik lahan sebagai bukti hukum atas kepemilikan properti.
Sebelum mendapat Sertifikat tersebut, pertama kali adalah melakukan pendaftaran tanah. Proses ini diperlukan untuk bidang tanah yang belum pernah didaftarkan ke BPN. Setelah didaftarkan pemohon akan diberi bukti berupa Surat Keputusan (SK) Hak Atas Hak Pemberian Tanah.

Dokumen yang dibutuhkan antara lain:


Foto Copy Akta Jual Beli Lahan dibuat oleh Notaris PPAT
Foto Copy identitas seperti KTP dan Kartu Keluarga
Foto Copy SPPT PBB Tahun berjalan yang telah dicocokkan oleh petugas BPN
Melampirkan Bukti PPh sesuai dengan ketentuan
Melampirkan keterangan letak dan penggunaan tanah yang dimohon
Pernyataan Tanah Tidak Dalam Sengketa
Pernyataan Tanah Dikuasai Secara Fisik
Setelah dokumen lengkap, dokumen-dokumen tersebut dibawa ke kantor pertanahan yang berada di masing-masing kabupaten/kota. "Ini untuk minta diukur luas tanah yang akan didaftarkan pertama kali," katanya.

Tanah yang sudah diukur akan dilakukan penilaian atau verifikasi, untuk memastikan dan mencocokkan hasil pengukuran dengan dokumen yang dilampirkan dalam formulir pengajuan.

"Kalau sudah diukur, nanti akan dilakukan pemeriksaan dan penilaian. Dilakukan oleh panitia pemeriksa tanah. Panitia pemeriksa tanah itu. Terdiri dari unsur BPN ada juga kantor kelurahan atau desa,

Panitia pemeriksa tanah ini terbagi menjadi dua, yaitu panitia A untuk skala tanah yang lebih kecil, dan panitia B‎ untuk skala yang lebih besar yang ratusan hektar.

"Panitia B juga kelengkapannya lebih banyak ada dari dinas, ada dari Provinsi dan sebagainya,"

Setelah panitia pemeriksa tanah menyatakan lahan dan dokumen sudah sesuai maka diterbitkanlah Surat Keputusan (SK) keputusan atas hak pemberian tanah.

"Pihak yang mengesahkan SK Hak tanah ini tergantung luas tanahnya. Untuk luas kecil cukup kepala kantor. Untuk sedang Kakanwil, kalau luas sangat luas, kepala BPN atau Menteri ATR. ‎Batasan luas kecil, sedang dan luas sudah ditetapkan dalam peraturan yang sama," 
SK Hak Atas Tanah yang sudah ditandatangani oleh masing-masing pejabat sesuai kewenangannya tersebut, akan dikembalikan ke kantor pertanahan yang berada di tingkat kabupaten/kota. Bila SK ini sudah dikantongi maka baru bisa dilanjutkan dengan pembuatan Sertfikat Tanah

Untuk melanjutkannya ke pembuatan Sertifikat Tanah maka ada tambahan syarat yang harus dipenuhi.

"Salah satu poin penting, setelah diterbitkan SK tersebut, sebelum disertifikasi nanti pemohon harus membayar BPHTB (Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan) ke dinas pendapatan daerah. Bukti pembayaran itu salah satu syarat penerbitan sertifikat. Kalau belum membayar kami tidak bisa menerbitkan sertifikat," tuturnya.

Adapun waktu yang diperlukan untuk semua proses tersebut sekitar 98 hari. "Itu termasuk pengukuran dan seterusnya," katanya.

Surat tanah ini menjadi syarat untuk penerbitan sertifikat lebih lanjut seperti surat hak milik (SHM), Sertifikat Hak Guna Usaha (HGU), Sertifikat Hak Pakai, Hak Guna Bangunan (HGB).

sumber http://www.finance.detik.com/

0 komentar:

Posting Komentar