Jumat, 28 Maret 2014

Bahasa Indonesia sebagai bahasa Ilmu Pengetahuan, Teknologi, dan Seni

Sebagai bahasa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar di seluruh lembaga pendidikan. Sebagai konsekuensi logisnya semua jenjang pendidikian di Indonesia, wajib mengajarkan mata pelajaran bahasa Indonesia ini dari Taman Kanak-kanak sampai dengan Perguruan Tinggi. Dan untuk itu beberapan paying hukumnya sudah jelas, mulai dari UUD 1945, UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Permen No 22 tentang Standar Isi sampai dengan SK Dirjen Dikti No 43 Tahun 2006 tentang Mata Kuliah pengembangan Kepribadian.

Sebagai konsekuensi pemakaian bahasa Indonesia sebagai bahasa pengantar di lembaga pendidikan tersebut, maka materi pelajaran ynag berbentuk media cetak hendaknya juga berbahasa Indonesia. Hal ini dapat dilakukan dengan menerjemahkan buku-buku yang berbahasa asing atau menyusunnya sendiri. Apabila hal ini dilakukan, sangatlah membantu peningkatan perkembangan bahasa Indonesia sebagai bahasa ilmu pengetahuan dan teknolologi (iptek). Mungkin pada saat mendatang bahasa Indonesia berkembang sebagai bahasa iptek yang sejajar dengan bahasa Inggris.

Dalam kedudukannya sebagai bahasa ilmu, Alex dan Ahmad HP menyampaikan bahwa bahasa Indonesia berfungsi sebagai pendukung ilmu pengetahuan dan teknologi untuk kepentingan pembangunan nasional. Penyebarluasan teknologi dan pemanfaatannya kepada perencanaan dan pelaksanaan pembangunan Negara dilakukan dengan menggunakan bahasa Indonesia. Penulisan dan penerjemahan buku-buku.
teks serta penyajian pelajaran dan perkuliahan di lembaga-lembaga pendidikan untuk masyarakat umum dilakukan dengan menggunakan bahasa Indonesia. Dengan demikianmasyarakat Indonesia tidak lagi sepenuhnya bergantung kepada bahasa asing dalam upaya mengikuti perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi.

Politik Bahasa Nasional
Pada prinsipnya, politik bahasa nasional adalah pengelolaan penggunaan bahasa nasional, untuk diteliti dan dikembangkan sesuai dengan kedudukan dan fungsinya. Dalam upaya pengelolaan dan pengembangan bahasa Indonesia ini perlu paying hukum yang harus diprakarsai oleh keputusan-keputusan politik. Kongres Bahasa Indonesia dan Undang-undang Bahasa, adalah piranti politik bahasa nasional yang sangat strategis untuk pengembangan bahasa ke depan.

Menurut Dendy Sugono, Politik bahasa nasional adalah kebijakan di bidang kebahasaan dan kesastraan secara nasional, yaitu kebijakan yang meliputi bahasa Indonesia, bahasa daerah, dan penggunaan bahasa asing. Kebijakan bahasa nasional itu perlu dirumuskan berdasarkan penelitian berbagai aspek bahasa dan sastra, baik masa lalu (diakronis) maupun masa kini (sinkronis). Hasil penelitian itu diolah untuk kodifikasi sebagai acuan pengguna bahasa, di samping untuk keperluan dokumentasi. Dari waktu ke waktu aspek bahasa yang digarap dalam telaah bahasa adalah kosakata dan tata bahasa yang kemudian telaah itu berkembang ke aspek fonologi setelah para ahli bahasa memanfaatkan ilmu fisika. Pada perkembangan selanjutnya sosiologi pun memengaruhi telaah bahasa sehingga telaah bahasa tidak hanya berkaitan dengan kata dan tata cara penggunaannya untuk berpikir, berekspresi, dan berkomunikasi serta bagaimana
menghasilkan bahasa, tetapi mencakup masyarakat pengguna bahasa yang bersangkutan.[1]
Minto Rahayu selanjutnya menyampaikan bahwa dalam penetapan politik bahasa nasional, beberapa hal yang harus diperhatikan adalah: 

(1) Latar Belakang Penutur Bahasa Indonesia
Bahasa Indonesia digunakan oleh seluruh bangsa Indonesia yang memiliki keanekaragaman dalam bahasa Ibu, adat istiadat, budaya, pendidikan, bahkan kepentingan. Mungkinkah bahasa Indonesia memiliki satu corak untuk seluruh pemakainya?
(2) Bahasa Indonesia Lisan dan Tulis
Bahasa Indonesia mengenal bentuk lisan dan bentuk tulis, yang memiliki karakteristik perbedaan. Bahasa lisan di setiap daerah memiliki dialek/ corak yang tersendiri karena pengaruh adat dan budaya setempat.Bahasa lisan jauh lebih sulit dibakukan daripada bahasa tulis.
(3) Kosa Kata Bahasa Daerah
Perekayasaan bahasa Indonesia oleh bahasa daerah dan bahasa asing telah menyerap berbagai unsure fonologi, morfologi, dan sintaksis serta kosa kata yang tidak sedikit jumlahnya. Bahasa daerah hendaknya diajarkan sebagai pendukung bahasa nasional.
(4) Peranan Bahasa Asing
Bahasa Indonesia perlu diperkaya dan disempurnakan dengan berbagai istilah agar dapat mengikuti laju perkembangan ilmu dan teknologi modern. Perlu penetapan kebijaksanaan tentang kedudukan bahasa asing dalam kepentingan nasional dan tujuan yang hendak dicapai dalam pengajaran bahasa asing.[1].

Sekilas tentang Undang-undang Bahasa 
Sejak 9 Juli 2009 keberadaan dan penggunaan bahasa Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang ”Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan”.Ada Sembilan belas pasal yang mengatur tentang bahasa. Akan tetapi anehnya tidak ada satu pasal pun yang mengatur tentang sanksi terhadap pelanggarannya. Hal ini sangat kontradiktif dengan aturan pasal-pasal dalam bendera dan lambang negara yang begitu keras dan tegas sanksi pelanggarannya.
Undang-undang ini, yang antara lain berdasarkan niat memperkuat persatuan dan kesatuan bangsa dan negara, menjaga kehormatan dan menunjukkan kedaulatan bangsa dan negara, serta menciptakan ketertiban, kepastian, dan standardisasi penggunaan bahasa, saya kira patut kita sambut dengan gembira dan semangat. Bahasa Indonesia dalam undang-undang ini disebut berfungsi sebagai jati diri bangsa dan kebanggaan nasional; juga dikukuhkan sebagai bahasa resmi kenegaraan.
Dengan demikian, bahasa Indonesia ”wajib” digunakan dalam pidato resmi para pejabat negara, ”wajib” digunakan sebagai bahasa pengantar pendidikan nasional, ”wajib” digunakan dalam pelayanan administrasi, ”wajib” digunakan dalam komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta, dan ”wajib” digunakan dalam informasi tentang produk barang atau jasa produksi dalam negeri atau luar negeri yang beredar di Indonesia.

 

0 komentar:

Posting Komentar