Jumat, 28 Maret 2014

Pengertian bahasa Indonesia sebagai bahasa nasional

Bahasa Indonesia mempunyai sejarah jauh lebih panjang daripada Republik ini sendiri. Bahasa Indonesia telah dinyatakan sebagai bahasa nasional sejak tahun 1928, jauh sebelum Indonesia merdeka. Saat itu bahasa Indonesia dinyatakan sebagai bahasa persatuan dan menggunakan bahasa Indonesia sebagai perekat bangsa. Saat itu bahasa Indonesia menjadi bahasa pergaulan antaretnis (lingua franca) yang mampu merekatkan suku-suku di Indonesia. Dalam perdagangan dan penyebaran agama pun bahasa Indonesia mempunyai posisi yang penting.

Bahasa Indonesia memiliki dua fungsi utama, yakni sebagai Bahasa Nasional dan sebagai Bahasa Negara. Sebagai Bahasa Nasional momen yang tak boleh kita lupakan adalah Sumpah Pemuda. Dari peristiwa bersejarah itulah akhirnya muncul kesadaran “Berbahasa yang satu Bahasa Indonesia.”

Sebagai bahasa nasional, bahasa Indonesia berfungsi sebagai:
(1) Bahasa Indonesia sebagai Identitas Nasional.
(2) Bahasa Indonesia sebagai Lambang Kebanggaan Bangsa.
(3) Bahasa Indonesia sebagai alat komunikasi.
(4) Bahasa Indonesia sebagai Alat pemersatu Bangsa yang berbeda Suku, Agama, ras, adat istiadat dan Budaya. 

Sebagai bahasa Negara bahasa Indonesia berfungsi sebagai:
(1) Bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi kenegaraan. Bahasa Indonesia sebagai alat pengantar dalam dunia pendidikan
(2) Bahasa Indonesia sebagai penghubung pada tingkat nasional untuk kepentingan perencanaan dan pelaksanaan pembangunan serta pemerintah,
(3) Bahasa Indonesia Sebagai pengembangan kebudayaan Nasional, Ilmu dan Teknologi.
Sebagai bahasa ilmu pengetahuan, teknologi dan seni, bahasa Indonesia wajib digunakan sebagai bahasa pengantar di seluruh lembaga pendidikan. 

Sebagai konsekuensi logisnya semua jenjang pendidikian di Indonesia, wajib mengajarkan mata pelajaran bahasa Indonesia ini dari Taman Kanak-kanak sampai dengan Perguruan Tinggi. Dan untuk itu beberapan paying hukumnya sudah jelas, mulai dari UUD 1945, UU No 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas, Permen No 22 tentang Standar Isi sampai dengan SK Dirjen Dikti No 43 Tahun 2006 tentang Mata Kuliah pengembangan Kepribadian.

0 komentar:

Posting Komentar